|
||
Depan Artikel Jadwal |
Zakat Bagi Pemberdayaan Ekonomi Dhuafa Oleh: Efri S. Bahri Krisis
ekonomi yang berawal tahun 1997 masih saja meninggalkan beban yang berat
bagi bangsa ini. Hal ini bisa dilihat dari berbagai sisi seperti:
pertumbuhan ekonomi dibawah 5%, jumlah pengangguran sekitar 40 juta orang,
jumlah masyarakat miskin 37,4 juta (BPS, 2003), defisit anggaran tahun
2004 sebesar 1,2%, dana lain-lain. Menghadapi
berbagai dimensi persoalan ekonomi bangsa tersebut, maka muncul Lembaga
Pengelola Zakat (LPZ) yang bergerak untuk memberikan perlindungan dan
keadilan kepada masyarakat dhuafa (lemah). Salah satunya adalah Dompet
Dhuafa Republika (DD). Disamping pemberdayaan ekonomi dhuafa, berbagai
program pun dikreasi seperti: pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan,
penanganan korban bencana, pelestarian lingkungan, dll. Melalui
program pemberdayaan ekonomi dhuafa ini, ada lima hal yang hendak dicapai.
Pertama, Mengubah mustahik menjadi muzakki. Al Qur’an secara jelas siapa
saja yang tergolong mustahik. “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah
bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana” (QS 9:60). Sedangkan muzakki merupakan individu
atau institusi yang wajib mengeluarkan zakat disebabkan sudah memenuhi
nishab dan haul. Nishab artinya harta sudah sampai sejumlah tertentu sebagaimana yang
ditetapkan syara’. Dalam hal ini harta yang tidak cukup nishap akan
terbebas dari zakat. Haul adalah kepemilikan harta tersebut sudah sampai
masa satu tahun. Haul berlaku untuk ternak, harta simpanan dan perniagaan.
Sedangkan untuk hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang
temuan) tidak berlaku syarat haul. Dengan
adanya program pemberdayaan ekonomi dhuafa, diharapkan para mustahik mampu
berdaya dan berkembang. Untuk mencapainya, perlu adanya tools (perangkat/alat)
yang mampu memberdayakan mustahik. Tools itu mencakup perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi program. Sehingga
alokasi dana untuk mustahik bukan sekadar charity namun mampu
menjadi asset produktif. Makin tinggi produktifitas mustahik
semakin besar pula tingkat keberhasilan LPZ. Keberhasilan para mustahik
tentu juga akan meningkatkan jumlah para muzakki. Sehingga makin banyak
pula mustahik lain yang tertangani. Kedua,
meningkatkan harkat hidup mustahik. Salah satu peranan penting LPZ adalah
mengangkat dan memulihkan motivasi mustahik untuk terus bangkit dari
kondisi yang mendera. Dengan motivasi, hidup makin bergairah, pikiran
makin terbuka, hati menjadi sejuk, hari-hari akan penuh dengan karya. Ketiga,
menciptakan lapangan pekerjaan. Adanya pekerjaan yang tetap dan memadai
akan sangat bermanfaat bagi keluarga mustahik. Hak-hak anak bisa
tertunaikan. Hari-hari gembira akan dinikmati anak-anak. Mereka bisa
bersekolah. Harapan pun terbentang. Dan insya Allah akan bisa raih masa
depan yang cemerlang. Keempat,
Meningkatkan tali persaudaraan sesama “pengusaha” penerima dana ZIS.
Persaudaraan akan membentangkan pergaulan, saling silaturahmi, saling
berbagi dan saling menguatkan. Makin kuat persaudaraan diharapkan makin
banyak pula alternatif yang diraih guna merubah kondisi menjadi lebih
baik. Bandingkan ditengah kesendirian. Peluang tak terlihat, informasi
terbatas dan bumi terasa sempit. Kelima,
Adanya perubahan pola pikir dan pola hidup yang lebih produktif. Hal ini
dapat dicapai dengan adanya pelatihan peningkatan motivasi, tausiah konsep
hidup produktif secara Islami, perencanaan keuangan keluarga, serta
berkunjung ke lokasi-lokasi usaha produktif. Diharapkan para mustahik mau
dan mampu mentransformasi semangat dan keterampilan para pengusaha
tersebut. Agar
keberhasilan program dapat dicapai, maka dalam pengelolaannya DD
menerapkan tiga prinsip. Pertama, Kemandirian.
Bahwa segala upaya yang dilakukan dalam pemberdayaan potensi ekonomi
masyarakat senantiasa diarahkan pada terciptanya kemandirian bagi
masyarakat dalam mengelola sektor-sektor potensial yang dimilikinya. Kedua, Professional.
Bahwa segala upaya yang dilakukan dalam pemberdayaan ekonomi melalui
pengelolaan lembaga usaha senantiasa dipandu oleh peran dan tugas
professional manajerial yang dikembangkan untuk menciptakan kinerja yang
efektif dan efisien, serta bertanggung jawab.
Ketiga,
Pengawasan. Bahwa
untuk menjaga keselarasan program, produktivitas dan standar kesehatan
usaha manajemen lembaga mitra LPZ , fungsi – fungsi kepengawasan berikut
penataan posedur operasi kepengawasan mutlak diadakan. Kepengawasan
dilakukan sebagai bagian integral professionalisme manajemen yang
dikembangkan dalam kemitraan tersebut. Sedangkan
bentuk pengelolan program, dilakukan dalam bentuk dua macam. Pertama, Pengelolaan
langsung. Yakni bentuk pengelolaan unit usaha atau lembaga ekonomi dimana
pihak LPZ terlibat dalam permodalan dan kepemilikan, baik secara
keseluruhan atau sebahagian, dan dapat terlibat dalam manajemen
operasinya. Namun demikian unit usaha tersebut, tetap diarahkan semata-mata untuk pemberdayaan
dan kepentingan masyarakat disekitarnya. Kedua,
Pengelolaan tidak langsung. Yakni bentuk pengelolaan unit usaha milik
masyarakat dimana pihak LPZ terlibat dalam modal penyertaan, tapi bukan
penyerta kepemilikan, atau sebatas fungsi lembaga penyandang dana yang
memberikan fasilitas bantuan pendanaan, bantuan pinjaman modal
Melalui
pemberdayaan ekonomi dhuafa diharapkan akan terbentuk lembaga ekonomi atau
unit usaha mitra jaringan LPZ yang mampu menciptakan sirkulasi ekonomi,
meningkatan produktivitas usaha masyarakat, meningkatkan
pendapatan/hasil-hasil secara ekonomi, dan berkelanjutan (sustainable).
Untuk mendukung keberlangsungan usaha, diperlukan beberapa standar
kesehatan usaha seperti : produksi,
sehat keuangan, sehat administrasi. Semakin sehat usaha mustahik, makin
besar efek multipliernya. Seiring dengan makin majunya mustahik, trust
publik semakin meningkat dan LPZ pun makin berkembang. Penulis,
Asisten Vice President JAS & JPZ Dompet Dhuafa Republika Dimuat di Republika, 31 Mei 2004 |
|